Standard Operating Procedure (SOP) Pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) Perpustakaan:
- Petugas menyiapkan formulir pendaftaran anggota perpustakaan
- Pemustaka mengisi formulir dan melengkapi persyaratan
- Pemustaka menyerahkan formulir kepada petugas dengan melampirkan fotocopy kartu identitas yang masih berlaku (KTP/KK/kartu pelajar/lainnya)
- Petugas memverifikasi kelengkapan persyaratan pendaftaran
- Jika persyaratan belum lengkap, pemustaka diminta melengkapinya terlebih dahulu
- Jika persyaratan telah lengkap, petugas menerbitkan kartu tanda anggota (KTA) perpustakaan, dan kemudian menyerahkannya ke pemustaka
Bagikan ke: