SOP Pembuatan KTA

Standard Operating Procedure (SOP) Pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) Perpustakaan:

  1. Petugas menyiapkan formulir pendaftaran anggota perpustakaan
  2. Pemustaka mengisi formulir dan melengkapi persyaratan
  3. Pemustaka menyerahkan formulir kepada petugas dengan melampirkan fotocopy kartu identitas yang masih berlaku (KTP/KK/kartu pelajar/lainnya)
  4. Petugas memverifikasi kelengkapan persyaratan pendaftaran
  5. Jika persyaratan belum lengkap, pemustaka diminta melengkapinya terlebih dahulu
  6. Jika persyaratan telah lengkap, petugas menerbitkan kartu tanda anggota (KTA) perpustakaan, dan kemudian menyerahkannya ke pemustaka

Bagikan ke: