Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jember mempunyai tugas membantu Bupati Jember dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember di bidang perpustakaan dan kearsipan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jember menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan daerah di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan
- Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan daerah di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan
- Pelaksanaan administrasi dinas di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati Jember sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagikan ke: